Jakarta, Neinews.Org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh warga bernama Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, yang meminta adanya kotak kosong atau blank vote pada semua surat suara Pilkada, meskipun tidak ada calon tunggal. MK berpendapat bahwa ketiadaan blank vote tidak mengurangi hak konstitusional pemohon.
Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024). MK menjelaskan bahwa meskipun blank vote diterapkan di beberapa negara, hal itu belum tentu sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Selanjutnya MK juga menjelaskan bahwa blank vote telah diakomodasi dalam Pilkada dengan calon tunggal melalui kolom atau kotak kosong. Namun, MK menilai penerapan blank vote tidak tepat dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.
“Menurut Mahkamah, ketidakadaan pilihan ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para pemohon. Para pemohon adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, sehingga mereka jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dibatasi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, berbeda halnya jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, karena tanpa ‘blank vote’ pemilihan tersebut akan ditunda hingga pemilihan berikutnya, yang menghilangkan adanya kontestasi yang diinginkan dalam sistem pemilihan,” ujar MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan untuk menambahkan kotak kosong pada surat suara Pilkada di daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon. Berikut adalah amar putusan lengkapnya:
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan permohonan para pemohon terkait pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima.
- Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sumber : detik.com








