Jakarta, Neinews.Org – Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., atau Bongbong, mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati dalam kasus narkoba yang dihukum di Indonesia, akan dibebaskan.
Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Dalam unggahannya di Instagram pada Rabu (20/11/2024), ia menyampaikan bahwa kebebasan Mary Jane mencerminkan hubungan persahabatan yang kuat antara Indonesia dan Filipina, serta menunjukkan komitmen kedua negara terhadap keadilan dan kasih sayang.
Bongbong menyadari bahwa Mary Jane memang bersalah sesuai hukum Indonesia, namun ia juga melihat Mary Jane sebagai korban dari kondisi lingkungan yang penuh kesulitan di Filipina. Ia menggambarkan kisah Mary Jane sebagai seorang ibu yang terjerat kemiskinan, yang mengambil keputusan putus asa yang mengubah hidupnya. Meskipun bertanggung jawab atas tindakannya, Mary Jane tetap dianggap sebagai korban keadaan.
Bongbong juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan jalur diplomasi yang berhasil menunda eksekusi mati Mary Jane, yang ditangkap pada 2010. Setelah lebih dari sepuluh tahun negosiasi, Filipina akhirnya mencapai kesepakatan dengan Indonesia untuk membawa Mary Jane kembali ke Filipina.
Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Yogyakarta dengan membawa 2,6 kilogram heroin yang diklaim diselundupkan tanpa sepengetahuannya. Ia berasal dari keluarga miskin, menikah muda, dan memiliki dua anak. Setelah bercerai, ia bekerja di luar negeri dan terjebak dalam tawaran pekerjaan yang membawanya ke Indonesia, di mana ia akhirnya ditangkap. Mary Jane dijatuhi hukuman mati, namun upaya hukum untuk membatalkan hukuman tersebut tidak berhasil.
Eksekusi yang semula dijadwalkan pada 29 April 2015 dibatalkan pada saat-saat terakhir, dan kini Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah melalui proses diplomasi yang panjang.
Sumber : detik.com