Bengkulu, Neinews.Org – Kasus etik dugaan asusila nama Vincent dan Desta disebut oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag.
Yang mana dalam pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan kata-kata rayuan yang dilontarkan Hasyim kepada korban. Itulah yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Terdapat salah satu rayuannya yakni berupa video ucapan semangat untuk korban. Ucapan semangat tersebut dilontarkan oleh Vincent Rompies, Desta, serta Boiyen yang direkam menggunakan ponsel Hasyim kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada korban.
Pada video ucapan semangat itu dibuat setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta selesai. Hasyim mengetahui korban adalah penggemar Vincent dan Desta.
“Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu. Berupa ucapan ‘Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri’. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam menggunakan ponsel Teradu,” dalam putusan yang dibacakan oleh anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp. Yang mana pada WhatsApp tersebut disertai dengan beberapa emoji.
Yang mana isi WhatsApp itu adalah “Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, ‘Special for you diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,'” ujar bunyi putusan DKPP.
Sumber : detik. com