Bengkulu Selatan,Neinews.Org – Mengenai dua rancangan Peraturan Daerah, H. Rifai Tajuddin S.Sos Selaku Wakil Bupati Bengkulu Selatan, terkait pembicaraan tingkat dua yang mana pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan beberapa langkah dan tahapan dan diakhiri dengan persetujuan bersama oleh DPRD Bengkulu Selatan.
“Dengan disahkannya kedua Raperda yang telah kita usulkan dan disetujui akan mendapatkan dampak yang luar biasa,tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan harapan dapat diimplementasikan dengan lebih baik dimasa yang akan datang hanya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Rifai di ruangannya Senin(06/05/2024).
Perda yang pertama pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap semua kawasan perumahan dan permukiman di Bengkulu Selatan membutuhkan adanya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan pencegahan timbulnya kawasan kumuh baru serta peningkatan suatu kualitas terhadap kawasan kumuh yang sudah ada.
Untuk Raperda kedua yaitu tentang Penyerahan Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat,sehingga menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan.
“Demikian kita sangat berharap, dengan disetujui Raperda ini melalui rapat paripurna tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan yang cukup memadai dan berkualitas,”ungkap Rifai.