Bengkulu,Neinews.Org – Pada selasa, 14 Mei 2024, DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, Raperda Inisiatif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, dan Raperda Fasilitasi Disabilitas Provinsi Bengkulu.
Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, selaku ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, berharap bahwa ketiga Raperda tersebut dapat mensejahterakan masyarakat Bengkulu. Penyusunan Raperda tentu bukan hal yang mudah, namun DPRD Provinsi Bengkulu memiliki tekad dan kerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah di Provinsi Bengkulu.
Raperda juga Inisitif Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan nilai pendidikan di Pondok Pesantren. Sedangkan, Raperda Fasilitasi Disabilitas Provinsi Bengkulu, bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas, agar mereka mendapatkan layanan dan perlakuan yang sama seperti masyarakat lainnya.
DPRD Provinsi Bengkulu sungguh-sungguh dalam memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga Raperda tersebut membuktikan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan cara menciptakan peraturan-peraturan yang dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat secara luas. Semua yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu tentu bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu yang lebih damai.