Bengkulu, Neinews.Org – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik telah mencapai 96,52 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Syahjudin, menyatakan bahwa sebanyak 1.483.278 orang atau 96,52 persen dari 1.536.724 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman, sementara total penduduk Bengkulu mencapai 2.115.024 jiwa.
“Data wajib KTP pada Agustus 2024 dapat berubah setiap saat karena adanya penambahan usia wajib KTP dan kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Syahjudin juga menambahkan bahwa dengan pencapaian tersebut, pihaknya terus berupaya untuk melakukan perekaman terhadap 53.446 penduduk yang belum memiliki KTP. Selain itu, terdapat penambahan perekaman sebanyak 6.939 jiwa di Bengkulu.
Berikut rincian realisasi perekaman KTP elektronik di Bengkulu: Kota Bengkulu mencapai 99,36 persen atau 278.361 orang dari 280.158 wajib KTP dengan jumlah penduduk 394.192 jiwa.
Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 98,60 persen atau 218.933 orang dari 222.031 wajib KTP dengan total penduduk 307.507 jiwa. Kabupaten Rejang Lebong mencapai 94,37 persen atau 202.564 orang dari 214.639 wajib KTP dengan total penduduk 287.248 jiwa.
Kabupaten Seluma mencatat perekaman sebesar 92,04 persen atau 146.203 orang dari 158.840 wajib KTP dengan jumlah penduduk 215.354 jiwa. Kabupaten Mukomuko mencapai 98,47 persen atau 140.055 orang dari 142.236 wajib KTP dengan jumlah penduduk 203.525 jiwa.
Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat 97,22 persen atau 125.612 orang dari 129.209 wajib KTP dengan jumlah penduduk 176.459 jiwa. Kabupaten Kepahiang mencapai 92,06 persen atau 106.284 orang dari 115.450 wajib KTP dengan jumlah penduduk 155.520 jiwa.
Kabupaten Kaur mencatat 94,13 persen atau 93.385 jiwa dari 99.209 wajib KTP dengan jumlah penduduk 135.182 jiwa. Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 98,01 persen atau 88.213 jiwa dari 90.005 wajib KTP dengan jumlah penduduk 125.263 jiwa.
Terakhir, Kabupaten Rejang Lebong mencatat 98,49 persen atau 83.668 jiwa dari 84.948 wajib KTP dengan jumlah penduduk 114.774 jiwa.
Sumber : antaranews.com