Indonesia Perketat Aturan Platform Digital, Menkomdigi Tegur Roblox

Menkomdigi Meutya Hafid saat bertemu CEO Roblox David Baszucki di kantor pusat Roblox di Silicon Valley, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kewajiban Roblox mematuhi regulasi Indonesia, khususnya terkait pelindungan anak di ruang digital. Foto/Dok: Komdigi.

JAKARTA, NEINEWS — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kepada Co-Founder sekaligus CEO Roblox David Baszucki bahwa platform gim daring tersebut wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pelindungan anak di ruang digital.

Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Baszucki di kantor pusat Roblox di Silicon Valley, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Meutya meminta penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diterjemahkan ke dalam langkah konkret di dalam platform Roblox.

Pemerintah mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan Roblox di Indonesia, antara lain penerapan teknologi facial age estimation, pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak, serta peluncuran Roblox Kids dan Roblox Select.

Namun, pemerintah meminta penguatan terhadap sistem verifikasi usia dan mekanisme pelindungan bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Meutya juga menekankan pentingnya penerapan prinsip safety-by-design, yakni memastikan aspek keamanan dan pelindungan anak dibangun sejak tahap perancangan produk dan fitur.

Dengan pendekatan tersebut, perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah muncul pelanggaran atau risiko, tetapi menjadi bagian dari sistem dan pengalaman pengguna sejak awal.

Pemerintah juga meminta Roblox memperkuat pembatasan interaksi antara anak dengan orang yang tidak dikenal serta mencegah perpindahan komunikasi ke luar platform.

Selain itu, Roblox diminta meningkatkan kemampuan mendeteksi dan menghentikan perilaku berisiko sejak dini.

“Kami memahami bahwa banyak anak-anak Indonesia menggemari Roblox. Karena itu, besar harapan kami bahwa Roblox juga menyayangi anak-anak kami, terutama dengan memastikan keamanan mereka,” ujar Meutya.

CEO Roblox Siap Sesuaikan Platform

CEO Roblox David Baszucki menyampaikan bahwa perusahaan menyadari besarnya tanggung jawab terhadap pengguna, khususnya anak-anak dan generasi muda.

Baszucki juga menyatakan keterbukaan Roblox untuk terus menyesuaikan produk dan layanan perusahaan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami terus berupaya menyesuaikan produk kami agar sesuai dengan regulasi di Indonesia,” ujar Baszucki.

Menurut Baszucki, sejumlah perubahan yang diminta Indonesia berpotensi menjadi bagian dari pengembangan produk Roblox secara global.

Roblox Diminta Perkuat Kehadiran di Indonesia

Selain penguatan keamanan dan fitur pelindungan anak, Meutya mendorong Roblox memperkuat kehadiran perusahaan di Indonesia.

Pemerintah meminta Roblox mempertimbangkan penempatan pimpinan senior atau membuka kantor di Jakarta. Kehadiran tersebut diharapkan dapat mempercepat komunikasi dan koordinasi antara Roblox dengan pemerintah Indonesia.

Roblox sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan tengah mengevaluasi kemungkinan penempatan senior leader di Jakarta.

Pemerintah juga meminta implementasi PP TUNAS dipantau melalui pelaporan yang rutin, terukur, dan transparan.

Meutya menegaskan, kepatuhan platform digital terhadap aturan Indonesia harus terlihat melalui perubahan nyata pada layanan dan fitur yang digunakan masyarakat.

“Platform global boleh beroperasi di mana saja. Namun, ketika hadir dan melayani masyarakat Indonesia, standar dan aturan Indonesia harus dipenuhi. Aturan Indonesia berlaku bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali,” tegas Meutya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerapan PP TUNAS.

Dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS, Komdigi sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 28 juta anak di Indonesia telah mendapatkan pelindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Editor: Alfridho Ade Permana