Bengkulu, Neinews.Org – Perempuan berinisial IE dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Subdit V Siber Polda Bengkulu.
Diketahui IE, yang merupakan seorang influencer di Kota Bengkulu, diciduk karena memposting konten endorse untuk situs judi online (judol) di akun media sosial Instagram miliknya.
Situs judi online yang dipromosikan oleh IE merupakan milik bandar yang berasal dari Kamboja. Ia mempromosikan link judi tersebut melalui platform Instagram dan akan menerima bayaran jika ada orang yang mengakses link yang ia endorse.
Direskrimsus Polda Bengkulu, I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, menjelaskan bahwa IE telah melakukan endorse untuk situs judi online selama sekitar satu tahun terakhir.
“Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun,” jelas I Wayan Riko dalam konferensi pers di Polda Bengkulu pada Senin (04/11/24).
I Wayan Riko juga menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Subdit Siber, yang menemukan akun Instagram yang memposting konten perjudian.
Setelah menemukan hal tersebut, anggota Subdit Siber langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram itu.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti,” tutupnya.
Sumber : bengkulunews.co.id