Dibalik Rp 75 Miliar Judi Online: Jejak Uang Kotor dan Bisnis Gelap yang Tak Pernah Tidur

Konferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jumat (2/05/2025). Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Jakarta — Satu per satu simpul kekuasaan ekonomi gelap mulai terurai. Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, membongkar jaringan judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening dan praktik pencucian uang berskala besar. Jumlah yang disita: Rp75 miliar.

Namun, angka itu hanya potret kecil dari gunung es bisnis haram yang selama ini beroperasi nyaris tanpa gangguan.

Laporan awal berasal dari PPATK. Sebanyak 5.885 rekening dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online yang menyamarkan perputaran uang lewat skema transaksi digital. Dari hasil penyelidikan, Polri membekukan 164 rekening dan menyita uang sebesar Rp61 miliar. Sisanya, ribuan rekening lain masih ditelusuri.

Uang haram itu berjejak, tapi masih banyak yang bersembunyi di balik sistem keuangan yang longgar dan minim pengawasan nyata.

“Total nilai uang yang berhasil kami amankan mencapai Rp 75 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (2/05/2025). Ia menyebut 17 berkas perkara sudah ditangani, dua di antaranya telah diputus pengadilan.

Jaringan ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care — salah satu dari ribuan situs judi yang terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DH di Kabupaten Bandung, 13 Maret 2025. Kemudian menyusul tiga tersangka lain pada 30 April: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sosok QR menjadi sorotan. Ia adalah warga negara asing asal Tiongkok, yang diduga menjadi dalang operasional situs tersebut. Dari penggerebekan, polisi mengamankan ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Tapi apakah itu cukup untuk memutus mata rantai bisnis ini?

Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, UU Transfer Dana, KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Namun yang jadi soal bukan hanya berapa lama mereka dihukum. Melainkan seberapa serius negara memberantas kejahatan ini dari hulunya dari server yang terus hidup, dari bank yang menutup mata, dari aparat yang pura-pura tak tahu.

Selama sistem keuangan masih bisa disusupi dan pengawasan digital hanya sebatas jargon, bisnis judi online akan terus hidup bahkan tumbuh subur di tengah gelapnya ruang siber dan lemahnya sistem keadilan finansial.

Editor: Alfridho Ade Permana