Dokumentasi Papan Nama Proyek dan Pekerjaan Penanganan Mendesak Abrasi Pantai Bengkulu Utara di Desa Bintunan Tahun Anggaran 2025. Foto/Dok: Kolase -Ist
NEINEWS, BENGKULU UTARA – DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, menyoroti pelaksanaan proyek Penanganan Mendesak Abrasi Pantai Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2025 yang berlokasi di Desa Bintunan.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh Karya Jaya KSO dengan penanggung jawab kegiatan berada di bawah PPK OP SDA III Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII.
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya menyampaikan bahwa hasil investigasi tim GARIS di lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidakterbukaan informasi dan potensi pelanggaran teknis yang perlu dijelaskan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu selaku institusi yang menaungi satuan kerja tersebut.
“Kami menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Karena itu, kami meminta klarifikasi resmi dari BWS Sumatera VII agar persoalan ini jelas bagi masyarakat,” tegas Iman kepada media ini, Sabtu (15/11/2025).
Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran APBN
Iman mengungkapkan, temuan pertama yang mencolok adalah tidak dicantumkannya nilai pagu atau nilai kontrak APBN 2025 pada papan informasi proyek, meski proyek ini merupakan pekerjaan pemerintah yang wajib tunduk pada aturan transparansi.
“Proyek APBN yang tidak mencantumkan nilai anggaran di papan proyek adalah bentuk pelanggaran administratif. Hal ini harus diluruskan oleh PPK OP SDA III Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera VII” ujar Iman.
Pertanyakan Legalitas Sumber Material Batu Gajah
GARIS Bengkulu juga mempertanyakan asal-usul material batu gajah yang digunakan oleh kontraktor pelaksana Karya Jaya KSO. Iman menegaskan pentingnya kejelasan mengenai legalitas izin galian C dan kesesuaian material dengan standar teknis Balai.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan legal, bersertifikasi, dan sesuai spesifikasi teknis. Ini menyangkut keamanan jangka panjang dan mutu bangunan pengaman pantai,” tambah Iman.
Kendaraan Berat Dianggap Timbulkan Dampak pada Jalan Desa
Selain material, aktivitas truk bermuatan berat yang digunakan kontraktor untuk mengangkut material juga menjadi sorotan. Truk-truk tersebut melintasi jalan desa yang rawan mengalami kerusakan akibat beban berlebih.
“Harus ada tanggung jawab yang jelas dari pihak kontraktor maupun PPK terkait mitigasi kerusakan jalan desa. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Iman.
Minim Pengawasan, Warga Keluhkan Transparansi Proyek
Iman menerima sejumlah keluhan warga mengenai minimnya pengawasan PPK OP SDA III di lapangan. Hal ini dinilai dapat berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan proyek, terlebih dengan statusnya sebagai pekerjaan mendesak.
“Proyek ini penting untuk mengatasi abrasi, tetapi bukan berarti pengawasan boleh longgar. Justru harus lebih ketat agar pelaksanaannya sesuai standar,” ujarnya.
GARIS Kirim Surat Klarifikasi Resmi ke BWS Sumatera VII
GARIS Bengkulu akan mengirimkan Surat Klarifikasi Nomor: 189/GARIS-BKL/XI/2025 kepada BWS Sumatera VII untuk meminta penjelasan resmi atas temuan-temuan tersebut.
Dalam surat itu, GARIS meminta agar pihak PPK OP SDA III memberikan jawaban tertulis terkait transparansi anggaran, legalitas material, dampak aktivitas kendaraan berat, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
“Kami menunggu respons resmi dari PPK dan BWS Sumatera VII. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan transparan,” pungkas Iman SP Noya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak BWS Sumatera VII belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dari GARIS tersebut.
Reporte: Alfridho Ade Permana













