Indonesia Mendapatkan Apresiasi dari Korea Selatan Terkait Penegakan Hak Cipta

Neinews.Org – Rakyat Indonesia mendapat apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan di Lyon, Prancis, sebagai apresiasi atas penanganan kasus pelanggaran hak cipta oleh warga negara Korea di Indonesia.

Kasus ini melibatkan penyebarluasan dan penggandaan ciptaan secara komersial lewat IPTV, yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Mei 2023 lalu.

Gerakan tegas yang dilakukan oleh DJKI bersama Korean National Police Agency dan Interpol, berhasil mengamankan tiga tersangka Korea dan menghadapinya di pengadilan.

Operasi ini menandai kerja sama lintas negara dalam menangani kejahatan digital, melibatkan DJKI Kemenkumham RI, Interpol, Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea, serta Kepolisian Busan dan Polri.

Penghargaan ini membanggakan bagi DJKI Kemenkumham RI dan menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional Interpol NBC Seoul menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pemerintah indonesia, terutama DJKI, dalam penindakan ini, serta berharap kerja sama ini terus berlanjut dan meningkat ke depannya bagi dua negara tersebut.

 

 

Sumber:Antaranews.com