Komdigi-Polri Perketat Penindakan, Judi Online Lintas Negara hingga Penipuan Digital Dibidik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026). Foto/Dok: Ist-Komdigi

JAKARTA, NEINEWS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam memberantas judi online lintas negara, penipuan digital, serta berbagai bentuk kejahatan di ruang digital yang meresahkan masyarakat.

Kolaborasi kedua institusi tersebut mencakup upaya pencegahan, penegakan hukum, hingga perlindungan infrastruktur telekomunikasi dari tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan penguatan kerja sama tersebut usai melakukan audiensi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Meutya menegaskan, kolaborasi yang lebih kuat antara Komdigi dan Polri diharapkan mampu menekan praktik judi online di Indonesia, sekaligus menjawab berbagai aduan masyarakat terkait kejahatan digital.

“Kami meyakini dengan kolaborasi yang lebih kuat lagi ke depan, kita dapat menekan angka judi online di tanah air. Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat,” ujar Meutya.

Menurutnya, persoalan di ruang digital tidak hanya terbatas pada perjudian daring, tetapi juga mencakup jual beli data, penipuan online, pornografi, perundungan, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

Luasnya cakupan persoalan tersebut, kata Meutya, membuat penanganan lintas institusi menjadi penting. Karena itu, percepatan pelaksanaan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Komdigi dan Polri menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum.

“Tantangan ini luas sekali cakupannya kalau hanya dilakukan oleh Komdigi sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah penegakan hukum,” jelasnya.

Judi Online Lintas Negara Jadi Perhatian

Meutya turut mengapresiasi langkah Kapolri dan jajaran dalam menangani kasus perjudian daring yang memiliki jaringan lintas negara.

Ia berharap penguatan koordinasi kedua institusi dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online sekaligus memperkuat penanganan penipuan digital yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, namun sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tetapi juga lintas negara,” ungkap Meutya.

Jaringan lintas negara menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kejahatan digital karena membutuhkan koordinasi yang kuat, baik dalam pencegahan maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Komdigi dan Polri diharapkan dapat memperkuat langkah bersama agar penanganan kejahatan digital tidak berhenti pada pemutusan akses, tetapi juga didukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Pencurian Perangkat BTS Ganggu Layanan Masyarakat

Selain perjudian daring dan penipuan digital, Komdigi juga menyoroti pencurian kabel serta perangkat base transceiver station (BTS) yang dapat mengganggu akses internet dan layanan telekomunikasi di berbagai daerah.

Menurut Meutya, tindakan kriminal terhadap infrastruktur telekomunikasi berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan konektivitas untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, penanganan hukum terhadap pencurian perangkat telekomunikasi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan sekaligus melindungi infrastruktur digital nasional.

“Kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat pada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.

Polri Soroti Penipuan Digital dan Hoaks

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa perkembangan teknologi yang semakin cepat harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat serta penanganan hukum yang responsif terhadap berbagai bentuk kejahatan siber.

Ia menyoroti penipuan daring, perjudian online, dan penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam sebagai persoalan yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminasi. Bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Suyudi.

Selain itu, penyebaran informasi palsu atau hoaks juga menjadi perhatian Polri. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah penanganan yang kuat, termasuk melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga.

“Begitu juga apa yang selalu menjadi keresahan masyarakat kaitannya dengan berita-berita bohong, hoaks. Ini juga perlu ada langkah-langkah yang kuat secara regulasi yang tadi juga disampaikan oleh Ibu Menteri,” ujarnya.

Suyudi berharap penguatan nota kesepahaman antara Komdigi dan Polri yang dilakukan pada April 2026 dapat semakin memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan digital nasional.

“Semoga kolaborasi kita dengan penguatan MoU yang baru saja kita lakukan bulan April lalu bisa semakin mewujudkan apa yang diharapkan oleh masyarakat, keamanan digital nasional di Indonesia,” pungkasnya.

Sinergi kedua institusi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, mempercepat penanganan kejahatan digital, serta menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi demi terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Editor: Alfridho Ade Permana