Bengkulu, Neinews.Org –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan kepada pihak sekolah di kalangan wilayah tersebut dilarang berjualan baju seragam pada masa penerimaan peserta (PPDB) Tahun 2024.
Hal ini sesuai dalam aturan yang tercantum Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu menuturkan”Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual,”
Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Dalam keterangannya Gunawan hal tersebut dilakukan guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
Gunawan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Dia juga mengatakan Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
Sumber : antaranews.com