Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar Saat Menyerahkan Dokumen Kepada Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Usai Penandatanganan Penitipan Benda Sitaan (Tanah dan Bangunan Mega Mall) dan bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Aula Sasana Bina Karya Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (5/6/2025). Foto/Dok: Ist-MC
NEINEWS, Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menitipkan aset sitaan berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta Pasar Tradisional Modern (PTM) kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Penitipan dilakukan sebagai langkah hukum strategis agar roda ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut tidak terhenti selama proses penanganan perkara.
Penitipan benda sitaan berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (5/6/2025).
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragi Sinabutar memimpin langsung prosesi penyerahan, yang turut dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, bersama jajaran pejabat daerah yaitu Pj Sekda Tony Elfian, Kadis Perindag Bujang HR, Kepala BPKAD Yudi Susanda dan Kadis Koperasi dan UKM Eddyson, perwakilan dari Bank Mandiri serta Inspektorat Provinsi Bengkulu.
“Langkah ini kami ambil agar kegiatan ekonomi rakyat yang berlangsung di Mega Mall tetap berjalan. Proses hukum harus tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Kajati Victor.
Aset Negara dalam Proses Hukum, Ekonomi Rakyat Tak Boleh Mandek
Mega Mall dan PTM merupakan objek perkara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengelolaan oleh pihak ketiga. Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait perkara tersebut.
Namun, alih-alih menyegel dan menghentikan kegiatan ekonomi, Kejati memilih pendekatan hukum progresif dengan menitipkan aset kepada pemerintah daerah, guna menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi serta perlindungan terhadap pelaku UMKM dan pekerja sektor informal di dalamnya.
Pemkot Siap Kelola Amanah, Pastikan PAD dan Transparansi
Wali Kota Dedy Wahyudi menyambut baik amanat tersebut, dan berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai awal reformasi tata kelola aset daerah yang berpihak pada rakyat. Ia menegaskan, selama bertahun-tahun Mega Mall dan PTM belum pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
“Kami pastikan tidak ada pemutusan kegiatan ekonomi. Justru ini momen bagi pemkot untuk membenahi manajemen aset publik dan mengembalikan hak ekonomi rakyat yang selama ini tergerus,” ujar Dedy.
Menuju Tata Kelola Profesional: Koordinasi dengan BUMN
Kajati Victor mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, agar Mega Mall ke depan dikelola oleh entitas BUMN profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen pusat perbelanjaan.
Sembari menunggu keputusan resmi dari kementerian, Kejati dan Pemkot menyepakati skema penitipan sebagai langkah transisi yang menjaga keberlangsungan ekonomi lokal tanpa mengganggu proses hukum.
Catatan: Penegakan Hukum Harus Pulihkan Keadilan Sosial
Langkah Kejati Bengkulu ini layak dicatat sebagai praktik penegakan hukum yang tidak sekedar menghukum, tetapi juga memulihkan. Di tengah penyidikan kasus korupsi, pendekatan ini memastikan agar aset publik tidak terbengkalai, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Mega Mall tetap terlindungi.
Editor: Alfridho Ade Permana













