Neinews.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menangani masalah pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum bersama Kejaksaan Agung.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa langkah yang diambil Kemenkeu merupakan strategi penting untuk menuntaskan masalah pembiayaan yang dihadapi oleh debitur yang tidak kooperatif terhadap LPEI.
OJK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, akan terus melakukan pengawasan baik secara off-site maupun on-site terhadap LPEI. Kerjasama antara OJK dan Kemenkeu terus dijalin dalam hal pengawasan terhadap LPEI.
Sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, LPEI didirikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI merupakan lembaga keuangan unik yang status badan hukumnya sepenuhnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain diawasi oleh Kemenkeu, LPEI juga mendapat pengawasan dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Sumber:InfoPublik
McJuita