Konferensi Pers OJK di Jakarta, Rabu (19/03/2025). Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) bagi perusahaan terbuka tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Langkah ini diambil setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan sejak 19 September 2024, dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen hingga 18 Maret 2025 dari titik tertinggi tahun ini.
“Kami menetapkan kondisi ini sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Fleksibilitas untuk Emiten
Kebijakan ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Dengan aturan ini, emiten yang terdampak fluktuasi pasar dapat melakukan buyback saham tanpa harus memperoleh persetujuan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK 13/2023.
“Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kepercayaan kepada pasar serta meredam tekanan yang terjadi,” lanjut Inarno, menekankan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada 3 Maret 2025.
Perusahaan yang ingin melakukan buyback tetap harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Adapun status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan OJK.
Langkah Strategis untuk Stabilitas Pasar
Opsi buyback saham tanpa RUPS ini sebelumnya telah diterapkan dalam kebijakan pasar modal dan terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi volatilitas harga saham. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Informasi Lebih Lanjut: Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail RiyadiTelp: (021) 29600000Email: humas@ojk.go.id
Editor: Alfridho Ade Permana













