Bengkulu, Neinews.Org – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas waktu penyerahan dokumen kontrak penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di wilayah Bengkulu diperpanjang hingga 31 Juli 2024.
Mengenai hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II, Sunaryo mengatakan bahwa batas waktu kontrak penyaluran DAK Fisik harus diundur mengingat masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu DAK Fisik di Bengkulu yang belum menyerahkan syarat.
Perpanjangan kontrak DAK fisik tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 15/KM.7/2024 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus fisik tahun anggaran 2024.
“Batas waktu kontrak DAK fisik di Provinsi Bengkulu diperpanjang hingga 31 Juli 2024 sesuai dengan PMK,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Sunaryo.
Terkait hal tersebut Sunaryo mengungkapkan bahwa dengan pemanfaatan DAK fisik, pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi lebih maju baik dari segi kesejahteraan masyarakat maupun infrastruktur yang mendukungnya.
Oleh karena itu Sunaryo mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Bengkulu agar segera melakukan kontrak pemanfaatan dana DAK fisik. Hingga saat ini, terdapat sejumlah wilayah yang nilai kontraknya di atas 90 persen dan ada yang di bawahnya.
Berikut ini merupakan total nilai kontrak DAK fisik di wilayah Bengkulu:
– Provinsi Bengkulu yakni Rp252,97 miliar atau 95,33 persen dari pagu Rp265,37 miliar
– Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp66,33 miliar atau 82,36 persen dari pagu Rp81,30 miliar- Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Rp88,26 miliar atau 99,14 persen dari pagu Rp89,04 miliar- Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp42,54 miliar atau 62,94 persen dari pagu Rp68,30 miliar- Kabupaten Seluma yakni Rp56,19 miliar atau 55,69 persen dari pagu Rp100,91 miliar
– Kabupaten Kaur sebesar Rp100,86 miliar atau 80,73 persen dari pagu Rp125,14 miliar
– Kabupaten Mukomuko mencapai Rp87,68 miliar atau 82,36 persen dari pagu Rp106,46 miliar- Kabupaten Lebong sebesar Rp76,36 miliar atau 94,19 persen dari pagu Rp81,98 miliar
– Kabupaten Kepahiang yakni Rp41,79 miliar atau 71,91 persen dari pagu Rp58,13 miliar
– Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp30,86 miliar atau 85,03 persen dari pagu Rp36,39 miliar- Kota Bengkulu mencapai Rp35,32 miliar atau 46,40 persen dari pagu Rp76,17 miliar
Dalam hal ini Sunaryo mengungkapkan bahwa jika hingga batas perpanjangan kontrak DAK fisik pada 31 Juli 2024 pemerintah daerah di Bengkulu belum menyelesaikan kontrak DAK fisik, maka anggaran yang telah masuk dalam rencana kontrak akan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Tak hanya itu, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
Sumber : antaranews.com