Guru mengajar siswa di ruang kelas. Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Foto/Dok: Ist- Kemendikdasmen
JAKARTA, NEINEWS — Pemerintah memastikan akan memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru, termasuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN terkait keberlanjutan status dan karier mereka mulai 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan kapasitas guru di seluruh Indonesia.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui tes. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap status, keberlanjutan karier, dan penghasilan guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah memahami pentingnya kepastian status dan karier bagi guru agar dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus mendampingi peserta didik.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk dilansir dari siaran pers Kemendikdasmen, Sabtu, 26 September 2026.
Selain itu, mulai 2027 pemerintah memperbolehkan pengalokasian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk tetap memberikan dukungan honorarium kepada guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran.
“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugas. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” kata Nunuk.
Guru Non-ASN Tetap Berkesempatan Menjadi ASN
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai ketentuan.
Seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk memperoleh kepastian karier sekaligus tetap menjalankan tugas pendidikan selama proses menuju status ASN.
Kompetensi Guru Diperkuat melalui Pelatihan APBN
Selain persoalan kesejahteraan dan status kepegawaian, pemerintah juga menempatkan peningkatan kompetensi guru sebagai bagian penting dalam penguatan kualitas pendidikan.
Program pelatihan kompetensi guru akan didukung melalui pembiayaan APBN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong guru terus meningkatkan kapasitas profesionalnya di tengah perubahan dunia pendidikan dan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Nunuk mengatakan Ditjen GTK akan terus memperluas dan memperkuat program pengembangan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan guru serta perkembangan dunia pendidikan.
“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Menurut Nunuk, peningkatan kapasitas guru diharapkan turut memperkuat kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik.
Guru Menyambut Positif Kepastian Status
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat sambutan dari sejumlah guru. Bagi mereka, kepastian status, dukungan kesejahteraan, dan kesempatan pengembangan kompetensi dinilai dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi.
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyambut baik rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” ujar Kholil.
Hal serupa disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor.
Ia menyambut baik kebijakan yang memberikan ruang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian. Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor,” kata Nurhayati.
Ia berharap besaran alokasi honorarium juga terus dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Semoga kesejahteraan guru non-ASN semakin diperhatikan, termasuk melalui percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan peningkatan penghasilan yang layak. Saya juga berharap pendidikan semakin maju dan merata, serta kebijakan pendidikan gratis dapat benar-benar dirasakan seluruh anak Indonesia hingga pelosok negeri,” imbuhnya.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem pendidikan yang memberikan ruang bagi guru untuk mengabdi, meningkatkan kompetensi, dan membangun karier.
Kebijakan terkait status PPPK paruh waktu, honor guru non-ASN melalui dana BOS, seleksi ASN, serta penguatan kompetensi menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat kualitas tenaga pendidik dan layanan pendidikan di Indonesia.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













