Tokoh Masyarakat Lembak Tolak Rencana Perkebunan Sawit PTPN

Tokoh masyarakat, pemuda dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lembak menyuarakan penolakan terhadap rencana masuknya PTPN IV untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit yang disebut mencapai 6.000 hektare di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Foto/Dok: Ist

REJANG LEBONG, NEINEWS — Rencana masuknya perusahaan perkebunan PTPN IV ke wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut mencapai 6.000 hektare, menuai penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lembak.

Penolakan tersebut disuarakan karena adanya kekhawatiran terhadap keberlanjutan lahan pertanian masyarakat, ruang hidup Masyarakat Hukum Adat Lembak hingga dampak lingkungan apabila perkebunan sawit skala besar masuk dan menguasai lahan di wilayah tersebut.

Yusrizal, tokoh Masyarakat Hukum Adat Lembak dari Kecamatan Kota Padang yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, menyatakan penolakan secara tegas terhadap rencana tersebut.

Ia mengatakan masyarakat Lembak masih membutuhkan lahan untuk menopang kehidupan dan aktivitas pertanian. Karena itu, menurutnya, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak semestinya dialihkan untuk perkebunan skala besar.

“Sejengkal pun tanah tidak akan diberikan, walau dengan ganti rugi sekalipun,” tegas Yusrizal dalam rilis yang diterima Neinews, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, prinsip yang harus dijaga adalah tanah masyarakat tetap dikelola oleh masyarakat. Ia tidak ingin masyarakat Lembak pada akhirnya kehilangan lahan dan hanya menjadi pekerja di atas tanah yang sebelumnya menjadi milik atau sumber penghidupan mereka.

“Tanah rakyat biarlah rakyat yang mengelola. Jangan sampai masyarakat Lembak menjadi kuli di tanahnya sendiri setelah lahan dikuasai perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Yusrizal juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan apabila wilayah Lembak dipenuhi perkebunan sawit dalam skala besar.

Ia menilai perubahan tutupan lahan dapat memengaruhi kondisi tanah dan tata air. Bahkan, ia mengkhawatirkan kondisi sungai di wilayah Lembak apabila perkebunan sawit masuk dalam skala luas.

Sementara itu, tokoh muda Masyarakat Hukum Adat Lembak, Pika Suandi dari Kecamatan Sindang Beliti Ulu, mengajak masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menjual tanah kepada pihak yang berkepentingan dengan rencana perkebunan.

Menurut Pika, keterbatasan wilayah Lembak membuat lahan masyarakat memiliki arti penting sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan generasi saat ini maupun generasi berikutnya.

Ia meminta masyarakat mempertimbangkan secara matang dampak jangka panjang apabila tanah adat dan tanah masyarakat dialihkan kepada perusahaan perkebunan.

Pika juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memberikan persetujuan atau izin terhadap rencana perkebunan sawit skala besar di wilayah Lembak.

Penolakan serupa disampaikan Effendi, SH, tokoh pemuda dari Kecamatan Binduriang. Ia menilai masuknya perkebunan sawit skala besar berpotensi mengurangi ruang hidup masyarakat apabila lahan dalam jumlah besar beralih kepada perusahaan.

Effendi menegaskan bahwa pengelolaan lahan di wilayah Lembak seharusnya tetap memberikan ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan pertanian secara turun-temurun.

“Biarlah tanah di Lembak dikelola orang Lembak hingga anak cucunya nanti secara turun-temurun. Tidak ada ruang bagi perusahaan perkebunan untuk menguasai tanah di wilayah Lembak,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pengalaman masyarakat terhadap persoalan perkebunan yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk PT Bumi Mega Sentosa. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat perlu berhati-hati terhadap rencana perkebunan skala besar.

Warga Diminta Waspadai Penjualan Tanah

Tokoh pemuda Lembak lainnya, Ishak Burmansyah, meminta masyarakat tidak mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan pembelian tanah dengan harga tinggi.

Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan terlebih dahulu tujuan pembelian lahan dan pihak yang berada di balik transaksi tersebut.

“Jangan mau kena bujuk rayu jika ada orang yang mau membeli tanah dengan diiming-imingi harga cukup tinggi lalu menjual tanah kalian,” kata Ishak.

Menurutnya, apabila tanah masyarakat telah beralih kepada perusahaan perkebunan, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga keberlanjutan pertanian dan lingkungan.

Ishak menyebut masyarakat Lembak memiliki komoditas pertanian dan tanaman tahunan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, seperti kopi dan durian.

Ia khawatir perubahan fungsi lahan dalam skala besar dapat berdampak terhadap ekosistem sungai, lahan pertanian serta tanaman masyarakat.

Di sisi lain, Ishak mengatakan masyarakat Lembak bersama Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (SEBAR) telah merencanakan program penanaman 1 juta pohon untuk menjaga kawasan sungai dan memperbaiki lahan kritis.

Menurut dia, masyarakat juga tengah mendorong konsep pertanian agroforestri yang dikaitkan dengan upaya pengelolaan lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Ia menyebut rencana tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 terkait perdagangan karbon sektor kehutanan dan sektor lainnya.

“Kami menolak adanya keinginan pemerintah memasukkan perusahaan perkebunan PTPN IV ke wilayah Lembak,” ujarnya.

Ishak kembali menegaskan agar masyarakat tidak menjual tanah secara tergesa-gesa. Ia juga meminta masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang melakukan pendekatan kepada pemilik lahan untuk kepentingan pembebasan atau penguasaan tanah.

Ia menyebut pihak yang membantu masuknya perkebunan sawit PTPN IV ke wilayah Lembak akan berhadapan dengan penolakan masyarakat apabila rencana tersebut dinilai mengancam ruang hidup Masyarakat Hukum Adat Lembak.

“Jika tetap dipaksakan perkebunan sawit PTPN IV masuk ke Lembak, sudah pasti ada perlawanan dari masyarakat adat,” tegas Ishak.

Meski demikian, berbagai pernyataan tersebut merupakan sikap dan kekhawatiran yang disampaikan para tokoh masyarakat dan pemuda Lembak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN IV maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengenai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit yang disebut mencapai 6.000 hektare tersebut, termasuk mengenai lokasi, status lahan, tahapan perizinan, serta kepastian rencana investasinya.

Pewarta: Iman SP Noya