Pemkab Rejang Lebong-Bapas Bengkulu Teken MoU, Perkuat Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak

Penandatanganan MoU berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jumat (19/12/2025). Foto/Dok: Ist-MC

NEINEWS, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terkait sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Jumat (19/12/2025), dan ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri Thobari, S.E., M.AP. bersama perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi, S.H.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Kepala BPKD Dicky Iswandi, S.T., Plt Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., serta Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Indra Hadiwinata, S.H.

Dalam sambutannya, Bupati Rejang Lebong menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan wujud nyata membangun sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Melalui MoU tersebut, diharapkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya layanan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkeadilan.

Ruang lingkup nota kesepakatan meliputi peningkatan pelayanan pembimbingan dan pengawasan kemasyarakatan, peningkatan pelibatan masyarakat, penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, serta penyiapan sarana dan prasarana pendukung.

“Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis agar tujuan utama dapat tercapai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rejang Lebong,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu Akhirin Mihardi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM dalam membangun jejaring dengan pemerintah daerah, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan pidana kerja sosial, termasuk bagi anak. Alhamdulillah, hal ini mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Akhirin.

Ia berharap, sinergi yang terbangun dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip humanis dan reintegrasi sosial.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab Rejang Lebong dan Bapas Kelas I Bengkulu menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem pembinaan yang lebih berkeadilan, berorientasi pemulihan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (MC)

Editor: Alfridho Ade Permana