Polres BS Berikan Himbauan Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi dengan Penerangan Keliling

Himbauan terkait larangan knalpot tak sesuai spesifikasi oleh Polres Bengkulu Selatan
Himbauan terkait larangan knalpot tak sesuai spesifikasi oleh Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu, Neinews.Org – Himbauan terkait larangan penggunaan knalpot oleh Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Pelaksanaan Penerangan Keliling terkait Tertib Berlalu Lintas serta Larangan dalam penggunaan Kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi pada Jalur Protokol di Kabupaten Bengkulu Selatan terutama pada jam-jam ketika aktifitas masyarakat, pada hari Sabtu13 Juli 2024.

Yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan Briptu Rama Aditya dan Bripda Wiratama Personil Patroli Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan sebagai salah satu kegiatan Preventif pada jalur protokol dalam kota yang rawan akan terjadi pelanggaran lalulintas, kemacetan lalulintas serta berpotensi terjadinya lakalantas.

Pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan dengan  melakukan Mobiling penerangan keliling ( penling ) terkait himbauan agar selalu tertib dalam berlalulintas kepada masyarakat serta pengendara di Kabupaten Bengkulu Selatan maupun larangan dalam penggunaan knalpot yang tidak sesuai dgn spesifikasi sehingga mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir, S.I.K disampaikan melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra, SH, MH mengatakan bahwa “Dengan Kegiatan Penerangan Keliling ini, Masyarakat akan lebih paham mengenai aturan berlalu Lintas sehingga akan terciptanya Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif”, tutur AKP Dendi.

Sumber : tribratanews.bengkulu.polri.go.id