Polresta Bengkulu Tangkap 5 Pengedar Narkotika Seberat 6,8 Kg Ganja dari Sumatera Barat

Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners (di tengah) saat menyampaikan keterangan dengan menghadirikan pada tersangka kasus narkoba, pada konferensi pers di Mapolresta Bengkulu
Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners (di tengah) saat menyampaikan keterangan dengan menghadirikan pada tersangka kasus narkoba, pada konferensi pers di Mapolresta Bengkulu

Bengkulu, Neinews.Org – Ganja seberat 6,8 kilogram berasal dari Provinsi Sumatera Barat berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta)

Saat disebutkan Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners di Bengkulu, pada Kamis, telah menyita seberat 6,8 kg ganja setelah pihaknya menangkap lima tersangka yang menjadi pengedar narkotika.

“Kami amankan komplotan lima tersangka ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu di beberapa lokasi berbeda,” tutur Max Mariners

Wakapolresta Bengkulu menyebutkan terdapat lima tersangka yang telah ditangkap yakni RH (23) yang merupakan warga Kelurahan Kandang Mas, tersangka AY (27) warga Kelurahan Bentiring, FS (31) merupakan warga Kelurahan Kebun Keling, KA (42) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu serta RA (29) yang merupakan warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

Max Mariners mengatakan bahwa tersangka FS merupakan bandar narkoba yang ditangkap saat mengambil enam paket besar yang dikirim melalui jasa mobil travel keberangkatan dari Kota Padang Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa paket tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Bengkulu serta para tersangka juga berencana untuk kembali memesan paket ganja sebanyak 20 kilogram.

Dalam hal ini juga disampaikan oleh Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomi Sahri mengatakan bahwa pemasukan barang dari luar Bengkulu ini bukanlah pertama kali, sebab jika pesanan 6,8 kg ganja tersebut terjual maka para tersangka ingin kembali memesan barang yang lebih banyak lagi.

“Ini bukanlah pertama dilakukan tersangka, kita masih terus kembangkan dan memburu jaringan yang ada kaitannya,” ungkap Tomi.

Dari perbuatan yang mereka lakukan menurut Max.kelima tersangka tersebut akan terancam dengan Pasal 112 dan 114 atau Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Sumber : antaranews.com