Bengkulu, Neinews.Org – Kasus tabrak lari menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang terjadi di Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Tabrak lari yang terjadi di Jalan lintas Kepahiang – Curup tepatnya Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Terkait hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kasatlantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si didampingi oleh Kasihumas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan dan Kanit Laka Satlantas Polres Kepahiang Bripka Nopriansyah S.H melalui Konfrensi Pers yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polres Kepahiang, pada Selasa 30 Juli 2024.
Berdasarkaninformasi kronologis kejadian tabrak lari tersebut Sekitar pukul 06.30 WIB Sdr. AL(korban) hendak menyebrang dari kediaman dan hendak menuju sebrang jalan, ketika akan menyebrang Sdr. Al tertabrak dengan R4 yang dibawa OTK dari arah kepahiang menuju arah curup atas kejadian tersebut korban dibawa ke RSUD Kab. Rejang Lebong dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari kejadian tersebut Unit Gakkum melakukan penyidikan dengan mengecek beberapa CCTV dari Kabupaten Kepahiang sampai dengan Kota Bengkulu dan didapatkan hasil bahwa mobil dan pelaku berada di Kabupaten Seluma.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dilakukan penjemputan tersangka yaki (NE) serta barang bukti berupa kenderaan R4 dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman.
Dalam hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si mengatakan kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang ini berhasil diungkap setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang melakukan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut.
” Kasus ini berhasil diungkap setelah Penyidik Satlantas Polres Kepahiang melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut dan kami langsung melakukan penangkapan dan didapati tersangka dan barang bukti di wilayah Kabupaten Seluma,” ujar Iptu Bole
“ Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 310 ayat (4) JO pasal 312 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan ancaman hukuman 6 tahun penjara” Tegas Iptu Bole Susanja M.Si.
Sumber : tribratanews.bengkulu.polri.go.id