Jakarta, Neinews.Org –Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, akhirnya dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan timah. Kasus ini melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang bertanggung jawab atas tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Tuntutan terhadap Harvey Moeis dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Selain tuntutan 12 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia terancam pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman penjara selama enam tahun jika tidak dibayar. Harvey Moeis dijerat dengan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, perbuatan Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dan menguntungkan dirinya pribadi sebesar Rp210 miliar. Selain itu, ia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini juga melibatkan Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Harvey Moeis bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), diduga menerima uang Rp420 miliar dalam praktik korupsi tersebut, sementara Suparta menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.