Dugaan Aliran Dana Disorot Usai Vonis Pungli PPG Kemenag Seluma

Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Dermawan dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemenag Kabupaten Seluma. Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah poin dalam pledoi, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran dana yang muncul di persidangan, sebagai bagian dari pertimbangan majelis hakim. Sementara itu, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Foto/Dok: Ist- Satujuang

BENGKULU, NEINEWS – Putusan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma memunculkan catatan dari kubu terdakwa. Usai Dermawan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, tim penasihat hukumnya menyoroti tidak dimasukkannya sejumlah poin dalam pledoi, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain, ke dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026) dilansir Bengkulutoday, menjatuhkan vonis terhadap Dermawan, operator PPG Kemenag Kabupaten Seluma, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, majelis hakim menghukum Dermawan membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Budi Erliyanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pungli terhadap guru peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024.

Meski demikian, pihak Dermawan belum menyatakan menerima putusan tersebut. Penasihat hukum Dermawan, Endah Rahayu Ningsih, SH, mengatakan kliennya masih menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Untuk saat ini kami masih menunggu, nanti kami koordinasi dengan klien. Tadi beliau langsung menjawab pikir-pikir. Upaya banding juga ada,” ujar Endah usai persidangan.

Menurut Endah, terdapat sejumlah materi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi namun tidak disinggung dalam pertimbangan majelis hakim. Salah satunya berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran dana yang muncul selama proses persidangan.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menguraikan adanya keterangan mengenai dugaan penyaluran sebagian dana kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama serta Baznas Kabupaten Seluma.

“Dari pledoi yang kita sampaikan pada saat sidang kemarin, itu dikesampingkan. Artinya, pihak-pihak terkait yang pernah kita tuangkan dalam pledoi memang tidak ada sama sekali disinggung,” kata Endah.

Selama persidangan, muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp 250 juta kepada seorang oknum pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu berinisial “I”.

Selain itu, juga muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan dana sekitar Rp 215 juta kepada Baznas Kabupaten Seluma yang disebut berkaitan dengan kebutuhan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru.

Namun demikian, keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang mengemuka dalam persidangan dan materi pembelaan terdakwa. Keterangan tersebut belum menjadi dasar putusan majelis hakim serta tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang disebut telah menerima ataupun terlibat dalam tindak pidana. Pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan sebelumnya juga telah membantah menerima uang sebagaimana diterangkan terdakwa.

Endah menilai tidak dimasukkannya poin tersebut dalam pertimbangan putusan menjadi catatan penting bagi tim pembela.

“Kita menyayangkan hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Poin tersebut, lanjut Endah, akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dengan sikap tersebut, putusan terhadap kedua terdakwa belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Alfridho Ade Permana