Bengkulu, Neinews.Org – Informasi terkait mengenai mobil berpelat dinas TNI di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberikan penjelasan masalah keberadaan mobil berpelat dinas TNI di pabrik percetakan uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jabar. Deki mengungkapkan mobil tersebut benar terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).
Pada tanggal 21 Juni 2024 Deki mengatakan “Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tsb terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya”.
“Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya,” ujar Diki
Kapendam Jaya Kolonel Inf tersebut menjelaskan, bahwa mobil yang berpelat dinas TNI itu dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri dan kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut. ” Djarot berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam anggota keluarganya Terlihat diparkirkan garasi di samping tempat TKP,”
Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman,” Ujarnya
Saat ini Polisi telah menetapkan empat pria yang berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pada Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara pihak kepolisian masih mengejar dua buron lainnya diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.
Sumber : detik. com