Bengkulu, Neinews.Org – Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., akan menindak tegas pungutan liar di area parker Alfamart.
Polemik terkait retribusi parkir di gerai Alfamart tetap menjadi pantauan masyarakat. Dimana MoU yang telah dibuat Pemkot Bengkulu bersama pihak Alfamart pada tanggal 22 Mei 2024 yang disaksikan pihak kepolisian hanya kertas hitam diatas putih, retribusi tetap ada.
Pada perjanjian tersebut harusnya memberikan jaminan bahwa masyarakat tidak akan dikenakan retribusi parkir Alfamart. Namun kenyaan di lapangan masih tetap terjadi pungli.
Sosialisasi kepada pihak manajmen terus dilakukan oleh pihak Kapolres Bengkulu. Alfamart dan pihak Hulubalang serta pihak Joker sebagai pengelola lahan parkir, karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama bahwa tidak ada lagi retribusi parkir.
Kapolres Bengkulu akan menekankan bahwa jika merasa dirugikan oleh pihak Alfamart, langkah hukum perdata adalah jalan yang harus ditempuh.
Jika terdapat pengerusakan, intimidasi akan kita tindak, jika itu sudah mengganggu ketertiban umum maka kita tidak perlu lagi laporan, langsung kita tindak. Pihak Hulubalang dan Joker jangan memaksakan keadaan, jika merasa dirugikan oleh pihak Alfamart, silahkan melakukan gugatan perdata ungkap Kapolresta Bengkulu.
Sumber : radarbengkulu.disway.id