Bengkulu, Neinews.Org – Laporan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong penegak hukum ikut turun tangan mengusut atas laporan BPK tersebut.
Menurut Boyamin Saiman Penegak hukum harus jemput paksa, tidak boleh nunggu aja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana, Pasal 4 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Walaupun uang keluar hasil manipulatif atau fiktif sudah dikembalikan namun penegak hukum tetap bisa proses hukum korupsi ujar Boyamin Saiman.
Praktik-praktik manipulatif perjalanan dinas PNS itu disebabkan karena bobroknya birokrasi Indonesia. Boyamin menduga apa yang dilaporkan BPK belum semuanya terungkap.
Dalam hal ini supaya memberi efek jera, dan berharap agar penegakan hukum atas temuan BPK tersebut. Dikarenakan perjalanan dinas fiktif sedikit besarnya merugikan keuangan Negara ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan “Penegakan hukum ya memang harus ada treatment, membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak ngambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya.”
Dapat kita ketahui, penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Sumber : detik.com