Warga Desa Pasar Seluma Didampingi Tim Hukum AKAR Law Saat Menyerahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Kepada Sekda Seluma Deddy Ramdhani. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Seluma – Gelombang keresahan warga Desa Pasar Seluma akhirnya bermuara di Kantor Bupati Seluma. Dengan didampingi tim hukum dari AKAR Law Office, masyarakat menyampaikan laporan resmi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Seluma, inisial YS.
Langkah ini bukan sekadar prosedural. Ini adalah bentuk perlawanan warga terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tak hanya melampaui batas hukum, tapi juga merusak nilai-nilai sosial dan moral yang dijaga bersama. Audiensi berlangsung langsung di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, didampingi Asisten III dan Kabag Hukum, Nurfadlyah pada Jumat 27 Juni 2025.
Surat Rekomendasi Ilegal di Kawasan Konservasi
Masalah bermula dari terbitnya Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke Nomor 340/39/KD-PS/R/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa pada 13 Maret 2025. Surat ini menjadi dasar berdirinya usaha hiburan malam di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma. Ironisnya, kawasan ini adalah zona konservasi, yang seharusnya steril dari aktivitas komersial semacam itu.
Usaha tersebut, menurut pengakuan warga, tak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tapi juga menjadi tempat penjualan minuman keras dan menyediakan perempuan penghibur. Ketika warga menyampaikan keresahan pada 18 Maret, Kepala Desa dianggap abai dan tidak mengambil langkah penyelesaian. Akibatnya, keresahan berubah menjadi potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
AKAR Law Office: Ada Dugaan Pelanggaran Berat
Ricki Pratama Putra, Direktur AKAR Law Office, menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa dapat dikategorikan sebagai ultra vires act — melampaui batas kewenangannya sebagai kepala desa.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal penyalahgunaan kewenangan publik. Lokasi berada di kawasan konservasi, dan aktivitas warung kopi serta karaoke ini bertentangan dengan Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang minuman beralkohol. Ini juga melanggar Pasal 26 dan 29 UU Desa,” tegas Ricki.
Sanksi atas pelanggaran tersebut, kata Ricki, dapat merujuk pada Pasal 28 dan 30 UU Desa, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian sementara Kepala Desa.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Dalam tanggapannya, Sekda Kabupaten Seluma menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dan berjanji akan meneruskan laporan ini ke Bupati. Pemkab disebut akan segera memproses laporan melalui jalur pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat.
Pernyataan itu menjadi harapan kecil bagi warga yang sudah lama mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap keresahan mereka.
Suara Warga: Kami Tolak Praktik yang Merusak
Novika Linda, salah satu warga yang hadir dalam audiensi, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari kesadaran bersama. “Kami tidak ingin anak-anak kami tumbuh di lingkungan yang dibiarkan rusak oleh pembiaran. Kami ingin Pasar Seluma tetap bersih dari praktik hiburan malam yang merusak norma, moral, dan adat,” ujarnya.
Menjaga Desa dari Penyimpangan Kekuasaan
Kasus ini mencerminkan bagaimana kekuasaan di level desa bisa menjadi alat eksploitasi jika tidak diawasi. Dan di tengah lemahnya sistem pengawasan, inisiatif warga untuk melapor patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan tata kelola di akar rumput.
AKAR Law Office dan warga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini, hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari Pemkab Seluma. Karena membiarkan yang salah berarti ikut bersalah.
Editor: Alfridho Ade Permana











