Wartawan Kesulitan Liput Proyek DDTS Rp 37,1 Miliar, GARIS Soroti Transparansi

Papan informasi proyek Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu dengan nilai kontrak Rp37,124 miliar yang bersumber dari APBN 2026. Foto/Dok: Target Berita.

BENGKULU, NEINEWS – Pelaksanaan proyek Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) Kota Bengkulu dengan nilai kontrak mencapai Rp 37,124 miliar menjadi sorotan setelah wartawan mengalami kesulitan saat hendak melakukan peliputan di lokasi proyek.

Upaya peliputan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Wartawan mendatangi lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus memperoleh informasi mengenai progres proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Namun, dalam proses peliputan, wartawan mengalami kendala untuk mendapatkan akses informasi terkait pelaksanaan pekerjaan.

Wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perwakilan penyedia jasa untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek maupun kendala yang ditemui di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Proyek Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu tersebut merupakan pekerjaan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Bengkulu, Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Bengkulu, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 37.124.292.000 dengan nomor kontrak HK0102/B/BPPK28.4.6/2026/190.

Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 225 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

Adapun kontraktor pelaksana tercantum PT Toleransi Aceh–PT Bengkel Kreatif Utama (KSO). Sementara untuk konsultan pengawas tercantum PT Asdatipati Duta Harindo–PT Surya Cipta Engineering (KSO).

Sumber pembiayaan proyek tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.

GARIS Soroti Keterbukaan

Kesulitan wartawan dalam memperoleh informasi tersebut mendapat perhatian dari Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Bengkulu.

Ketua GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, menyayangkan apabila wartawan mengalami hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Iman, proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan.

“Proyek negara harus transparan. Wartawan berhak mendapatkan informasi untuk masyarakat,” kata Iman, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan, keberadaan wartawan dalam melakukan peliputan proyek pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan media, tetapi juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, termasuk bagaimana pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa.

“Wartawan itu bekerja untuk kepentingan masyarakat. Informasi mengenai proyek yang menggunakan APBN tentu penting diketahui publik, mulai dari nilai kontrak, siapa pelaksananya, progres pekerjaan, apa saja item yang dibangun sampai target penyelesaiannya,” ujar Iman.

Iman juga meminta agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kepentingan keselamatan kerja di lokasi proyek dengan hak wartawan memperoleh informasi.

Menurutnya, apabila terdapat area tertentu yang memang tidak dapat dimasuki karena alasan keselamatan atau teknis pekerjaan, pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada wartawan.

“Kalau memang ada batasan masuk ke area pekerjaan karena faktor keselamatan, sampaikan secara jelas. Tetapi jangan sampai wartawan kesulitan mendapatkan informasi atau konfirmasi terkait proyek yang menggunakan uang negara,” tegasnya.

Iman menilai kebutuhan terhadap keterbukaan semakin penting karena nilai proyek Penataan Kawasan DDTS tersebut cukup besar, yakni lebih dari Rp 37 miliar.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi, waktu pelaksanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Anggarannya Rp37 miliar lebih. Ini bukan uang pribadi, tetapi uang negara. Karena itu transparansi harus dikedepankan,” katanya.

Ia berharap pihak penyedia jasa maupun satuan kerja terkait dapat memberikan akses informasi yang proporsional kepada media dan masyarakat.

GARIS juga mendorong agar pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga pelaksanaan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perwakilan PT Toleransi Aceh–PT Bengkel Kreatif Utama (KSO) yang telah dihubungi wartawan belum memberikan respons permintaan konfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana