Kapolda Metro Jaya Ungkap Terkait Berkas Firli Tak Kunjung Kelar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Bengkulu, Neinews.Org – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan alasan terkait berkas perkara Firli Bahuri yang belum kelar. Terdapat tiga kasus terkait Firli yang tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yakni, yang mana kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan TPPU, serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

“Pada dasarnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” ujar Karyoto.

Hal tersebut disampaikan oleh Karyoto bahwa saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara Firli tersebut.

“Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” ujar Karyoto.

Firli Bahuri adalah tersangka yang terjerat kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, diduga ada pasal lain yang bisa menjerat Firli.

“Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” ungkap Karyoto.

Pada kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada tanggal  22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B serta Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tetapi dengan demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait  penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Dalam kasus tersebut Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tetapi, dua kali ia tak hadir.

Yang mana pemeriksaan pertama dijadwalkan pada tanggal 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sumber : cnnindonesia.com