Barang Bukti (BB) Perkara Kasus Penerimaan dan Pengelolaan PHL di PDAM Tirta Hidayah Dalam Press Release di Mapolda Bengkulu. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Pengusutan dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini kembali memanggil sejumlah saksi untuk pendalaman kasus.
Tiga tersangka yang lebih dulu ditahan masing-masing berinisial SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah kemudian YP, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 serta EH, Kasubbag Penggantian Water Meter yang juga berperan sebagai broker dalam penerimaan PHL.
Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga kuat menerima suap dan gratifikasi dari 117 calon PHL sebagai imbalan untuk penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan pengangkatan resmi menjadi pegawai harian. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.
Pemanggilan Dewan Pengawas dan PHL
Pada Selasa (28/10/2025), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta beberapa pegawai harian lepas.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, yang menyebut pemanggilan ulang dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Penyidik Tipidkor kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, guna menguatkan alat bukti terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Andy, Selasa (27/10/2025).
Isyarat Tersangka Baru
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kita kembali memeriksa sejumlah saksi agar perkara ini semakin terang benderang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegas Kompol Syahir.
Diketahui, hingga tahap ini penyidik telah memeriksa sekitar 170 saksi dan menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 323 juta dari pihak-pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan perusahaan daerah yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke akar. (BT)
Editor: Alfridho Ade Permana













