Modus Fee 22 Persen Terkuak, KPK Tambah Empat Tersangka Kasus Suap PUPR OKU

KPK Saat Menghadirkan Empat Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Suap Proyek di Dinas PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024–2025. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Jakarta – Upaya penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa kembali ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru dalam dugaan korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.

Mereka yang ditahan adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; serta MSB, pihak swasta. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

10 Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain, yakni:

  • FJ (Anggota DPRD OKU)

  • MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU)

  • NOP (Kepala Dinas PUPR OKU)

  • UM (Ketua Komisi III DPRD OKU)

  • MFZ (swasta)

  • ASS (swasta)

Seluruh tersangka sebelumnya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Modus Permufakatan Gelap: Jatah 22 Persen

Dalam konstruksi perkara, penyidik KPK menduga adanya persekongkolan antara legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam penentuan alokasi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.

NOP sebagai Kepala Dinas diduga mengkondisikan 9 paket proyek dengan sistem komitmen fee 22 persen, yaitu:

  • 20% untuk pihak DPRD

  • 2% untuk Dinas PUPR

Suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian berkembang menjadi penyidikan lanjutan. KPK menduga:

  • AT alias AG, MFZ, MSB, dan ASS berperan sebagai pemberi suap.

  • PW, RV, NOP, FJ, MFR, dan UM sebagai pihak penerima.

Pasal yang Disangkakan

Untuk tersangka pemberi suap, yakni AT alias AG dan MSB, penyidik menjerat dengan:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau

  • Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau

  • Pasal 13 UU Tipikor
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka penerima, yaitu PW dan RV, dikenakan:

  • Pasal 12 huruf a, atau

  • Pasal 12 huruf b, atau

  • Pasal 11 UU Tipikor
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan penahanan empat tersangka terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik jual-beli proyek yang diduga sudah berjalan sistematis dan melibatkan banyak pihak di Kabupaten OKU.

Editor: Alfridho Ade Permana