Aktivis Greenpeace menyorotkan pesan di gedung opera ikonik di Yerevan, Armenia, untuk mendesak para delegasi CBD COP17 agar menghasilkan kesepakatan yang progresif untuk penyelamatan dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Foto/Dok: Ist
YEREVAN, NEINEWS — Pemerintah Indonesia menuai kritik tajam dari Greenpeace (Jejaring kampanye global independen) menyusul sikap delegasi Indonesia dalam Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP 17 CBD) di Yerevan, Armenia.
Dalam momentum penutupan konferensi pada 31 Oktober 2026, delegasi Indonesia dinilai menghambat kesepakatan mengenai keterwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal dalam badan permanen atau Subsidiary Body on Article 8(j).
Bahkan, Indonesia disebut meminta agar pembahasan mengenai keterwakilan tersebut ditunda hingga penyelenggaraan COP CBD berikutnya.
Greenpeace menilai sikap tersebut sebagai langkah mundur dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, terutama terkait keterlibatan mereka dalam menjaga pengetahuan tradisional, melindungi keanekaragaman hayati, serta menentukan kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat.
Pemimpin Kampanye Solusi Hutan Global Greenpeace, Syahrul Fitra, mengatakan sikap delegasi Indonesia justru bertolak belakang dengan upaya sejumlah negara yang mendukung keterlibatan Masyarakat Adat dalam badan tersebut.
“Saat negara-negara lain, atas desakan Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil, akhirnya mendukung keterwakilan Masyarakat Adat dalam subsidiary body, Indonesia justru sempat membuat gaduh penutupan dengan sikapnya,” kata Syahrul dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, sikap pemerintah tersebut menunjukkan kekhawatiran terhadap keterlibatan penuh dan efektif Masyarakat Adat dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
Padahal, Masyarakat Adat selama ini memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, termasuk hutan dan laut, dari berbagai ancaman kerusakan.
Greenpeace menegaskan, pembatasan partisipasi Masyarakat Adat berpotensi melemahkan upaya perlindungan biodiversitas. Selain itu, langkah tersebut juga mengabaikan pengetahuan dan praktik pengelolaan alam yang telah diwariskan serta dijaga secara turun-temurun.
Tujuh Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil
Sikap delegasi Indonesia dalam forum internasional tersebut turut memicu reaksi sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Mereka menyampaikan tujuh poin desakan kepada pemerintah Indonesia, di antaranya mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal, menghentikan pembatasan partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menyediakan pendanaan biodiversitas secara langsung dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah didesak menghentikan pembiayaan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunan yang mengancam ekosistem dan wilayah hidup masyarakat, serta menjamin transparansi dan pertanggungjawaban atas posisi delegasi Indonesia dalam negosiasi COP 17 CBD.
Juru Kampanye Hukum dan Politik Greenpeace Asia Tenggara, Fajri Fadhillah, menilai hasil COP 17 belum memberikan pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
“COP17 gagal mengakui hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk berdaulat dalam menentukan kehidupan dan masa depan mereka, serta tidak tegas untuk melindungi hak-hak mereka,” ujar Fajri.
Ia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya mengklaim berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target keanekaragaman hayati 2030 apabila pada saat bersamaan justru melemahkan hak dan mengabaikan kontribusi masyarakat yang selama ini menjaga alam.
Menurut Fajri, keberadaan ruang kelembagaan saja tidak cukup. Masyarakat Adat harus mendapatkan pengaruh nyata dalam tata kelola biodiversitas, ruang partisipasi yang bermakna, keterwakilan yang adil, serta kewenangan dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan masa depan mereka.
Target Biodiversitas 2030 Terancam
Greenpeace juga menyoroti hasil COP 17 CBD yang dinilai belum optimal dalam menjawab berbagai persoalan mendasar perlindungan keanekaragaman hayati.
Meski menghasilkan sejumlah perkembangan, konferensi tersebut dinilai belum berhasil menyelesaikan persoalan pendanaan dan reformasi kebijakan subsidi yang masih banyak mengalir kepada industri perusak lingkungan.
Di Yerevan, korporasi-korporasi besar juga disebut melakukan berbagai manuver untuk menghindari tuntutan kontribusi terhadap perlindungan bumi.
Padahal, waktu menuju 2030 semakin terbatas. Dunia dinilai masih jauh dari jalur yang diperlukan untuk memenuhi target perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana tertuang dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang disepakati pada 2022.
Di Indonesia sendiri, persoalan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.
Greenpeace menyoroti belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang diharapkan menjadi landasan hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Di sisi lain, Greenpeace menilai perampasan tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional masih menjadi ancaman, termasuk di wilayah selatan Papua.
Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia, Rossy You, menegaskan perjuangan Masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayah dan pengetahuan tradisional tidak akan berhenti.
“Di Indonesia, perjuangan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan hak-hak Masyarakat Adat pun masih sangat berat. Negara belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang bisa menjadi landasan hukum untuk pengakuan dan perlindungan hak, tetapi di saat yang sama merampas tanah dan hutan adat atas nama proyek strategis nasional seperti yang sekarang terjadi di selatan Papua,” kata Rossy.
Ia menegaskan, Masyarakat Adat akan terus menyuarakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah adat serta pengetahuan tradisional yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian alam.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













