Banyak pemilik usaha yang memprotes Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan. PBJT merupakan salah satu undang-undang perpajakan daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Peraturan tersebut umumnya menetapkan tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan maksimal 10%. Namun untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, mandi uap atau spa, PBJT-nya berkisar antara 40 hingga 75%. Yang banyak diprotes oleh pengusaha adalah aturan PBJT untuk layanan karaoke CS.
Terkait protes tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan tanggapan, pemberian insentif fiskal bisa saja dilakukan atas dukungan pemerintah daerah untuk mendukung kemudahan investasi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan pokok pajak dan retribusi serta sanksinya sebagaimana yang diatur dalam UU HKPD Pasal 101 tentang insentif fiskal.
Airlangga menambahkan bahwa insentif ini mampu mendorong pemerintah daerah untuk menurunkan besaran PBJT di bawah ketentuan yang ada dan pastinya disesuaikan dengan insentif yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, surat edaran khusus untuk landasan aturan insentif fiskal yang ada di pasal 101 akan segera diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata mengingat sektor pariwisata baru pulih pasca pandemi. Walaupun sejauh ini pemerintah masih akan mengkaji ulang baik dari segi sektor maupun besarannya. Namun, Presiden Joko Widodo menyarankan nilainya sebesar 10% untuk pajak PPh Badan.