Anies-Cak Imin Ajukan Gugatan ke MK, Tim Hukum AMIN Menyiapkan Persiapan Matang

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (dok. screenshot)

Neinews.org – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, telah diterima oleh MK pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pengajuan gugatan dilakukan secara online pada Kamis dini hari (21/3/2024) pukul 01.00 WIB. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa mereka sedang melengkapi berkas gugatan tersebut.

“Ari menyatakan bahwa tim hukum telah bekerja keras sejak lama untuk mempersiapkan gugatan ini dengan matang, melibatkan banyak pakar dan ahli hukum. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang kami ajukan di MK sangat meyakinkan,” ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menunjukkan:

  • Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
  • Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
  • Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

Gugatan ini menjadi sorotan karena menghadirkan dinamika politik yang signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Ari menambahkan bahwa tim hukum AMIN akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan di MK.

Sumber : Suara.com

Editor : Kuncoro