Ilustrasi: Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum. Selain AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dan seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan. (Ilustrasi/NEINEWS AI)
JAKARTA, NEINEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026). Operasi penindakan dipimpin tim gabungan yang dikomandoi Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury.
“Telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” kata Eko, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
“Beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” tutur Eko.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna mengungkap dugaan jaringan serta modus operandi dalam perkara tersebut.
Reporter: Alfridho Ade Permana













