Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat Konferensi Pers. Jumat, 24 April 2026. Foto/Dok: Ist
NEINEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran narkoba yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang pria bernama Ronny Ika Setiawan ditangkap karena diduga berperan sebagai penampung dana dari jaringan bandar narkoba asal Aceh yang dikenal dengan nama Pak Cik Hendra.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka Ronny merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman sebelumnya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa rekening tersebut dibuat atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah,” ujar Brigjen Pol. Eko, Jumat (24/04/2026) dilansir tribratanews.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ronny mengenal seorang narapidana bernama Fajar alias Pajero saat masih berada dalam satu sel tahanan. Setelah bebas, hubungan keduanya masih berlanjut, di mana Ronny beberapa kali menerima bantuan dana dari Fajar.
Pada Januari 2024, saat hendak berangkat bekerja di sebuah distributor seafood di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Ronny dihubungi oleh Fajar dan diminta untuk membuat rekening baru atas namanya sendiri.
Untuk mendukung permintaan tersebut, Fajar mengirimkan uang sebesar Rp1 juta kepada Ronny yang digunakan untuk membuka layanan mobile banking serta membeli telepon genggam. Setelah rekening aktif, Ronny kemudian diminta mengirimkan buku tabungan, kartu ATM, serta perangkat ponsel ke wilayah Semarang Utara.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rekening tersebut digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan narkotika. Berdasarkan analisis rekening koran sejak Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar.
“Total dana masuk dan keluar masing-masing berkisar Rp5 miliar. Ini menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang cukup masif,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Penyidik juga menemukan adanya pola transaksi mencurigakan yang dilakukan secara berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking, yang mengarah pada praktik pemecahan transaksi (smurfing). Selain itu, ditemukan pola layering atau perputaran dana melalui pihak yang sama untuk menyamarkan asal-usul uang.
Menurut Brigjen Pol. Eko, tersangka diduga mengetahui bahwa rekening atas namanya berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Tersangka secara sadar membuat rekening untuk digunakan pihak lain. Artinya, dia memahami kemungkinan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hasil kejahatan narkotika tersebut.
Editor: Alfridho Ade Permana













