Bengkulu, Neinews.Org – Bawaslu Kota Bengkulu membuat keputusan mengejutkan terkait menghentikan pemeriksaan terhadap laporan dukungan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto.
Dalam hal ini diungkapkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, bahwa proses ini melibatkan asistensi dari pihak Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan serta kepolisian.
“Kami telah melakukan kajian mendalam dan memutuskan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Rahmat Hidayat.
Tak hanya itu, Rahmat juga mengatakan bahwa hasil klarifikasi yang menunjukkan laporan tersebut sulit untuk dilanjutkan. Namun, Rahmat tidak bisa membuka hasil kajian tersebut karena merupakan dokumen yang dikecualikan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU Kota Bengkulu untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon. Dalam hal ini KPU dimintai keterangan terkait hasil verifikasi administrasi yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk pasangan calon tersebut.
Diketahui pemanggilan KPU untuk melakukn klarifikasi terkait adanya laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon Wali Kota jalur perseorangan.
“Kita telah memanggil pihak terlapor, pelapor termasuk saksi-saksi yang dimasukkan dalam laporan. KPU dalam hal ini kita panggil untuk dimintai
keterangan terkait hasil silonkada yang ada di KPU,” ungkap Rahmat.
Rahmat juga mengatakan bahwa saat melakukan klarifikasi pihaknya meminta keterangan dari KPU Kota Bengkulu mengenai hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (ms) terhadap pasangan bakal calon tersebut.
“Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat,” ujar Rahmat.
Terkait hal tersebut pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu serta ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Sumber : antaranews.com