DJBC Kemenkeu Ungkap Fakta Terkait Isu Tiket Konser Kena Cukai

Ilustrasi tiket konser
Ilustrasi tiket konser

Bengkulu, Neinews.Org – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi kabar terkait penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, salah satunya yakni tiket konser. Yang mana pada faktanya isu itu disebut belum masuk kajian.

Diketahui dalam unggahan di Instagram resminya, Bea Cukai mengungkapkan bahwa isu terhadap kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik. Yang mana sifatnya masih usulan dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi.

“Faktanya, isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut belum masuk kajian. Isu tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik,” isi unggahan Instagram @beacukairi, pada Jumat 26 Juli 2024.

Diketahui dalam keterangan resminya, Bea Cukai mengatakan pada dasarnya kriteria barang yang akan dikenakan cukai yakni yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan serta keseimbangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. Sampai saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis yakni etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta hasil tembakau.

Berdasarkan wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, diketahui prosesnya disebut sangat panjang serta perlu melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” ujar Nirwala Dwi Heriyanto.

Dalam hal ini Bea Cukai juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Salah satu contohnya untuk pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum diimplementasikan.

“Karena pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” ungkap Nirwala.

Terkait hal tersebut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu Iyan Rubiyanto mengatakan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai. Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum PKN STAN yang mengangkat tema ‘Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan’.

Disampaikan dalam bahan paparannya, ekstensifikasi cukai yang masuk kajian mulai dari plastik, Bahan Bakar Minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Sedangkan yang masuk prakajian seperti rumah mewah, tiket pertunjukan hiburan (konser musik), fast food, tisu, smartphone, MSG, baru bara maupun detergen.

 

Sumber : detik.com