GARIS Soroti Dugaan Sekolah Jual Seragam dan Arahkan Wali Murid ke Konveksi Tertentu

Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya. GARIS menyoroti dugaan praktik penjualan maupun pengarahan pembelian seragam sekolah ke konveksi tertentu di sejumlah madrasah di Kota Bengkulu. Menurutnya, jika terbukti, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah atau madrasah. Foto: Dok/NEINEWS.

BENGKULU, NEINEWS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menyoroti dugaan praktik penjualan seragam sekolah maupun pengarahan orang tua/wali murid untuk membeli seragam di konveksi tertentu yang diduga terjadi di sejumlah madrasah di Kota Bengkulu.

Menurut Iman, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan.

Ia menjelaskan, Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam sekolah maupun bahan seragam kepada peserta didik. Larangan tersebut juga berlaku bagi dewan pendidikan serta komite sekolah atau komite madrasah.

Selain itu, kata Iman, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

“Artinya, pengadaan pakaian seragam bukan menjadi tanggung jawab sekolah ataupun madrasah. Orang tua berhak menentukan sendiri tempat membeli seragam sesuai kemampuan dan kebutuhannya,” tegas Iman kepada NEINEWS, Senin (27/7/2026).

Iman mengaku menerima informasi dari salah seorang wali murid yang anaknya baru diterima di salah satu madrasah di Kota Bengkulu. Menurut keterangan wali murid tersebut, mereka merasa keberatan dengan harga paket seragam yang telah ditentukan dan diarahkan untuk membeli di beberapa konveksi yang diduga telah bekerja sama dengan pihak sekolah.

“Kalau memang tidak ada koordinasi, bagaimana mungkin satu konveksi bisa menyediakan seluruh kebutuhan seragam dan atribut yang sesuai standar sekolah? Faktanya orang tua tetap diarahkan ke satu tempat,” ujar Iman mengutip keterangan wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, apabila sekolah hanya memberikan spesifikasi atau ketentuan model seragam, hal tersebut masih dapat dipahami. Namun, apabila sampai mengarahkan bahkan mewajibkan pembelian di konveksi tertentu, maka praktik tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

DPD GARIS Provinsi Bengkulu meminta pemerintah, Kementerian Agama, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta pemerintah dan dinas maupun instansi terkait untuk segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan ini. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus dilakukan evaluasi dan pembinaan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” ujar Iman.

Ia menambahkan, dunia pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani masyarakat dengan kebijakan yang berpotensi menambah biaya pendidikan di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS masih berupaya mengonfirmasi pihak MAN 1 Kota Bengkulu maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas informasi tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi resmi diperoleh.

Reporter: Alfridho Ade Permana