Kenaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berimbas pada harga bahan bakar non-subsidi di wilayah tersebut.
Dalam sebuah wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Senin (29/1) lalu, Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menyatakan perubahan PBBKB oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi harga jual BBM non-subsidi.
Kendati demikian, ia juga beranggapan masyarakat sudah terbiasa dengan perubahan harga BBM non-subsidi.
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kenaikan PBBKB ditetapkan menjadi 10%.
PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Tujuannya memberikan bahan bakar kepada konsumen dari penyalur.
Sementara dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Pajak ini dipungut oleh produsen atau importir bahan bakar kepada penyalur bahan bakar seperti SPBU .
Pasal 24 ayat 1 berisi penetapan tarif PBBKB sebesar 10%.
Pasal 24 ayat 2 berisi penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Pada 5 Januari 2024, Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menandatangani aturan ini dan mulai memberlakukannya.