Kecanduan Game Online Seorang Anak Di Bengkulu Nekat Curi Mesin Kayu Orangtua dan Mendekam di Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Bengkulu, Neinews.Org Akibat kecanduan game online seorang pria yang berinisial AR (20) yang merupakan warga Kota Bengkulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Muarabangkahulu, Polres Bengkulu. AR ditangkap karena mencuri mesin kayu milik orangtuanya sendiri, pada Minggu 7 Juli 2024.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Widodo mengatakan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan orangtua AR ke Mapolsek Muarabangkahulu. Pelapor yang merupakan orangtua AR mengetahui pelaku pencurian.  Namun setelah  mencuri peralatan kerja itu, AR sempat tidak pulang ke rumah. Lalu orangtua AR melapor ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menelusuri akun media sosial AR.

Saat ini AR ditangkap serta mendekam di tahanan Polsek yang ada di Muarabangkahulu. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui AR menjual alat tersebut sebesar Rp 1,2 juta. Uang itu dibagi kepada rekannya yang ikut membantu aksi pencurian. “Uang digunakan untuk beli ponsel dan bermain game online menurut pengakuan AR di hadapan penyidik,” ujar Widodo.

Widodo, AR mengatakan bahwa  sebelumnya sudah  berulang kali mencuri barang-barang milik orangtuanya. Yang mana aksi itu selalu diketehui orangtuanya namun dimaafkan. Tetapi untuk kali ini, orangtua pelaku memutuskan untuk melapor ke polisi karena tidak tahu harus berbuat apa lagi dalam menasehati AR.

Sumber : kompas.com