Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi. Foto/Dok: Ist -Malang Post
JAKARTA, NEINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan generasi mendatang untuk menikmati kekayaan alam secara adil dan berkelanjutan.
Pengelolaan SDA dinilai tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut pemerataan kesejahteraan, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan pembangunan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Webinar Tematik Korupsi Sektor Sumber Daya Alam yang diselenggarakan KPK secara daring pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi antikorupsi, khususnya di kalangan dosen dan akademisi.
Dilansir dari siaran pers resmi KPK, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan anugerah sekaligus modal besar yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, potensi tersebut seharusnya menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Korupsi SDA bukan hanya mengenai uang yang hilang, tapi hak generasi mendatang,” tegas Dian.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sulistyanto, menjelaskan bahwa sektor SDA menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi karena besarnya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya berpotensi membuka ruang praktik perburuan rente dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai pencegahan korupsi di sektor ini membutuhkan keterlibatan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil hingga kalangan akademisi.
“Urusan pencegahan korupsi SDA sebenarnya menjadi urusan semua elemen bangsa, baik masyarakat sipil maupun akademisi,” ujar Sulistyanto.
Sejumlah kajian KPK menunjukkan masih terdapat kerentanan dalam regulasi dan tata kelola perizinan, termasuk potensi hilangnya penerimaan negara pada sejumlah subsektor sumber daya alam.
Dampak persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga berpotensi meluas hingga kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.
Karena itu, Sulistyanto mendorong kalangan akademisi mengambil peran lebih aktif melalui penelitian, kajian kebijakan, serta pengembangan metodologi untuk menghitung dampak dan kerugian ekologis yang berkaitan dengan praktik korupsi.
Akademisi Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, turut menyoroti kompleksitas modus korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, praktik tersebut dapat melibatkan transaksi lintas negara dan berbagai kepentingan.
Sejumlah modus yang disorot meliputi pencucian uang, penggelapan, manipulasi pajak dan royalti, transaksi ilegal, hingga ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan.
Laode juga menyoroti kemungkinan keterlibatan berbagai aktor, mulai dari kalangan politik, birokrasi hingga sektor swasta, yang dapat memengaruhi keputusan administratif maupun politik dalam pengelolaan SDA.
Menurutnya, kompleksitas perkara tersebut membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang mampu menjangkau lintas negara, termasuk melalui kolaborasi antarlembaga, penelusuran aliran dana, serta pengungkapan penerima manfaat akhir atau beneficial ownership.
Sementara itu, Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menilai keterlibatan KPK dalam sektor sumber daya alam telah mendorong sejumlah perbaikan tata kelola, salah satunya melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan masih muncul dari konflik kepentingan serta hubungan antara kepentingan bisnis dan politik.
Iqbal menilai kaburnya batas antara kepentingan negara dan korporasi dapat membuka ruang bagi korupsi struktural, terutama ketika penyalahgunaan kekuasaan memengaruhi pengambilan keputusan publik dan akses terhadap sumber daya negara.
Ia juga menyinggung upaya peninjauan izin pertambangan yang pernah dilakukan dalam kerangka perbaikan tata kelola SDA.
Melalui kegiatan tersebut, KPK mendorong dosen dan akademisi memperkuat peran sebagai agen perubahan melalui pendidikan antikorupsi, penelitian, serta kajian yang dapat mendukung perbaikan tata kelola sumber daya alam.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai dampak korupsi SDA sekaligus mendorong pengelolaan kekayaan alam yang lebih transparan dan akuntabel.
Bagi Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, pengawasan terhadap perizinan, penerimaan negara, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pihak.
Lebih dari sekadar menghitung kerugian negara, pemberantasan korupsi di sektor SDA juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keadilan antargenerasi. Kekayaan alam yang dikelola secara bertanggung jawab diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













