KPU Kab. Kaur Tetapkan 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

Kaur,Neinews.Org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan nama 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029.

25 orang ini terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar di Gedung Serba Guna perkantoran Padang Kempas, kamis (2/5/2024). 

Rapat pleno terbuka dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH, Asisten I, Bawaslu Kaur, Komisioner KPU Kaur, Forkopimda, Partai Politik dan Calon terpilih DPRD Kaur. 

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S.kom. M.Ap menyampaikan, Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka berjalan dengan lancar dan dihadiri calon DPRD Kaur terpilih hampir 70%, kegiatan ini dilaksanakan serentak seluruh indonesia berdasarkan surat resminya, baru kemaren surat resminya nyampai di KPU Kaur maka dilaksanakan rapat pleno terbuka. 

“Rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan kursi dan Penetapan 25 Calon terpilih DPRD Kaur pada Pemilu 2024 pertama digelar  dimana Pemilu sebelumnya tertutup,” Sampainya. 

Ditambahkannya, KPU Kabupaten Kaur telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 113/PL.01.9 BA/1704/2/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” jelasnya. 

Dilakukannya, ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berdasarkan nama-nama 25 calon DPRD Kaur terpilih yang telah ditetapkan pada rapat pleno terbuka, KPU Kaur selanjutnya mengingatkan agar segera melaporkan LHKPN ke KPK RI sebelum pelantikan. 

Daftar Nama 25 Anggota DPRD Kaur terpilih sesuai dengan partai politiknya sebagai berikut:

  1. Golkar (4 kursi)

– Basarudin

– Marlian Efendi

– Januardi

– Irawan Sumantri

  1. Gerindra (3 kursi)

– Herdian Safta Nugraha

– Ade Afriliza Putri

– Rahmadi Agustin

 

  1. PDIP (3 kursi)

– Mardianto

– Joni Bahrul

– Awan Suhadi

  1. PBB (3 kursi)

– Z Muslih

– Rio Chandra

– Liasmawati  

  1. Nasdem (3 kursi)

– Fijran Eka Budi

– Reki Bonizar

– Nasruhun

  1. PKB (2 kursi)

– Saudar Madi Aguscik

– Nuraida

  1. PAN (2 kursi)

– Pogi Aliong

– Aprizal

  1. PKS (1 kursi)

 – Aminudin

  1. Hanura (1 kursi)

– Arif Subrata

  1. Perindo (1 kursi)

– Tommy Andrean Saputra

  1. Demokrat (1 kursi)

– Tudisman

  1. PPP (1 kursi)

– Maryusta. Sumber Berita: Media Center Kabupaten Kaur