Neinews.org – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencopot lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena dugaan manipulasi hasil suara calon legislator pada Pemilu 2024.
“Sudah ada 5 ketua beserta anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terindikasi di nonaktifkan karena melanggar etik saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, “ujar Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana, 3 Maret 2024.
Pertama, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian memberlakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
“Mereka dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan yaitu ketua dan satu anggota,” katanya.
Kelima dari anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan tersebut diduga melakukan “Atraksi” dari perolehan suara calon legislator DPRD Karawang. Dilakukannya pemindahan suara calon legislator khususnya ke calon legislator lainnya, kata Ikmal.
“Keputusan untuk menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut, kata dia, diambil setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya. KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan kelima orang PPK tersebut karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.”
“Semua yang diduga bermain,akan kami nonaktifkan. kemudia di lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” ujarnya.
Seorang anggota dan ketua PPK Cikampek dipecat karena diduga memanipulasi perolehan suara di antara dua calon legislatif PKB yang berujung pada kerugian salah satu calon.
Anggota PPK Lemahabang dipecat karena memanipulasi perolehan suara di antara dua calon dari Partai Golkar yang mengakibatkan kerugian bagi calon lain dari partai yang sama.
Sementara itu, dua anggota PPK Pakisjaya dipecat setelah mengakui telah memanipulasi perolehan suara di antara dua calon dari Partai Demokrat, yang menyebabkan kerugian bagi calon lain karena kehilangan suara.
Sumber Tempo.co
Editor: Juita