Bengkulu, Neinews.Org – Seorang calon kepala daerah di Provinsi Bengkulu sedang menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.
Sebagaimana diketahui dalam PKPU, khususnya di BAB III tentang persyaratan pencalonan dan calon, Pasal 20 mengatur bahwa calon harus bebas dari utang yang merugikan keuangan negara. Dugaan pelanggaran muncul karena salah satu calon dalam pasangan tersebut diduga masih memiliki utang negara yang belum diselesaikan.
“Pasal 20 butiran 5: tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang merugikan keuangan negara, berdasarkan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j,” bunyi ketentuan dalam PKPU.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa calon tersebut telah mendaftarkan diri ke KPU setempat beberapa hari lalu. Namun, kabar yang beredar menyebutkan bahwa calon tersebut masih memiliki utang negara dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum dilunasi, yang seharusnya menghalangi pencalonannya sesuai dengan ketentuan PKPU.
PKPU menetapkan bahwa setiap calon kepala daerah harus bebas dari utang yang merugikan negara sebagai syarat utama pencalonan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak serius pada kelayakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada.
Sejak berita ini diturunkan, KPU belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. Namun, beberapa pihak mendesak KPU untuk segera memverifikasi laporan yang beredar agar proses demokrasi tetap berlangsung dengan transparan dan adil.
Kasus ini mengingatkan semua calon kepala daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan PKPU demi menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut oleh KPU Bengkulu diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terabaikan dan bahwa semua calon memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sumber : infonegeri.id