KRIS Menjadi Pengganti Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tahun 2024

Neinews.Org – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sitem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, Senin (13/4/2024).

Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.