Jakarta, Neinews.Org – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kemungkinan tidak akan ada kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 2025.
“Untuk 2025, kami belum menganggarkan kenaikan iuran BPJS. Berdasarkan kondisi keuangan saat ini, seharusnya iuran tetap seperti sekarang,” ujar Menkes di Jakarta, Minggu (8/12/2024), seperti dilansir Antara.
Isu mengenai potensi kenaikan iuran sempat mencuat setelah BPJS Kesehatan menghadapi masalah defisit dan kekhawatiran gagal bayar. Sejak 2023, ada ketidaksesuaian antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan pemasukan dari iuran peserta, yang berpotensi menyebabkan defisit anggaran yang serius.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya memastikan bahwa aset BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat meskipun ada risiko defisit, dan ia menjamin bahwa BPJS akan tetap lancar membayar rumah sakit pada 2025.
Terkait kenaikan iuran, menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, kenaikan iuran diperbolehkan setiap dua tahun. Namun, keputusan ini perlu dievaluasi terlebih dahulu, dan iuran atau tarif baru kemungkinan akan ditetapkan pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Bisa jadi naik, bisa tetap, ini masih skenario. Tapi BPJS hanya melaksanakan kebijakan, bukan pembuat regulasi,” kata Ali setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada 13 November 2024.
Sumber : health.detik.com