Kepala MAN 1 Kota Bengkulu, Dr. Hendri Kuswiran, M.Pd, menegaskan pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam di konveksi tertentu. Menurutnya, sejak awal hasil rapat telah memutuskan bahwa orang tua diberikan kebebasan penuh menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan masing-masing. Foto/Dok: Ist-NEINEWS
BENGKULU, NEINEWS – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bengkulu memberikan klarifikasi atas sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu terkait dugaan praktik penjualan seragam sekolah maupun pengarahan orang tua/wali siswa untuk membeli seragam di konveksi tertentu. Pihak sekolah menegaskan tudingan tersebut tidak benar.
Kepala MAN 1 Kota Bengkulu, Dr. Hendri Kuswiran, M.Pd, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama orang tua/wali siswa, sekolah justru memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang tua untuk membeli seragam di tempat yang mereka pilih sesuai kemampuan masing-masing.
Menurut Hendri, hasil rapat tersebut juga telah disampaikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Hamdani, M.Pd, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pihak sekolah.
“Keputusan rapat sejak awal sudah jelas, kami menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam di mana saja. Tidak ada penunjukan, tidak ada kewajiban membeli di konveksi tertentu,” tegas Hendri saat dikonfirmasi NEINEWS di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Ia juga mengungkapkan, pihak sekolah bahkan mengajak siswa kelas XI dan XII yang masih memiliki seragam layak pakai untuk menyumbangkannya kepada sekolah agar dapat didistribusikan kepada adik kelas yang membutuhkan.
“Bahkan kami juga menyampaikan kepada anak-anak yang masih memiliki seragam layak pakai agar disumbangkan. Nanti akan kami distribusikan sehingga bisa dimanfaatkan oleh adik kelasnya. Jadi sekali lagi kami tegaskan, sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa semua keputusan pembelian seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua atau wali siswa sesuai kemampuan masing-masing. Sekolah tidak menentukan harus membeli di mana,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan MAN 1 Kota Bengkulu senantiasa menjunjung tinggi serta mempedomani seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, baik regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan.
Dirinya berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Reporter: Alfridho Ade Permana













